Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 1865
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ يَزِيدَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يُقَلِّمْ أَظْفَارَهُ وَلَا يَحْلِقْ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ فِي الْعَشْرِ الْأُوَلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Khalid yaitu Ibnu Yazid] telah menceritakan kepadaku [Sa'id yaitu Ibnu Abu Hilal] dari ['Amru bin Muslim], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Musayyab] bahwa [Ummu Salamah] telah mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, belaiu bersabda: "Barangsiapa hendak berkurban, maka janganlah ia memotong kuku hewan kurbannya, dan mencukur bulu hwan tersebut pada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah."